Apakah Ada Standar Keselamatan Terkait Suara Berbahaya?

Ilustrasi/safetysignindonesia.id
Ada standar keselamatan yang mengatur paparan suara berbahaya di tempat kerja. Di Indonesia, standar ini diatur dalam berbagai peraturan yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Salah satu regulasi yang relevan adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mencakup syarat-syarat penerapan keselamatan di lingkungan kerja, termasuk pengendalian kebisingan.

Batasan desibel: Umumnya, suara di atas 85 desibel (dB) dianggap berbahaya jika terpapar dalam jangka waktu lama. Karena itu, banyak perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengukuran kebisingan dan mengambil langkah-langkah untuk mengurangi paparan suara yang berlebihan. Ini bisa termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti earplug atau earmuff untuk melindungi pendengaran pekerja.

Pengendalian kebisingan: Selain itu, perusahaan juga diharuskan untuk menerapkan langkah-langkah pengendalian kebisingan, seperti meredam suara dari mesin, mengatur tata letak tempat kerja, dan memberikan pelatihan kepada pekerja tentang risiko kebisingan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan nyaman.

Penerapan standar: Penerapan standar keselamatan terkait suara berbahaya sangat penting untuk melindungi kesehatan pekerja. Dengan mengikuti pedoman yang ada, perusahaan dapat mengurangi risiko kerusakan pendengaran dan masalah kesehatan lainnya yang disebabkan oleh kebisingan.

Standar keselamatan terkait suara berbahaya berfungsi untuk melindungi pekerja dan memastikan bahwa lingkungan kerja tetap aman. Penerapan yang konsisten dari standar ini sangat penting untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan semua individu yang terlibat.

Hmm... ada yang mau menambahkan?

Related

Umum 919716584706732487

Posting Komentar

emo-but-icon

Recent

Banyak Dibaca

item