Bagaimana Asal Usul Istilah De Facto dan De Jure?

Ilustrasi/jagranjosh.com
"De facto" dan "de jure" adalah istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan dua status atau kondisi yang berbeda, terkait pengakuan dan legitimasi dalam hukum. Kedua istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada status dalam konteks pemerintahan, hak properti, atau hubungan internasional. 

De facto

"De facto" adalah istilah Latin yang secara harfiah berarti "dari kenyataan". Dalam konteks hukum, "de facto" merujuk pada sesuatu yang ada atau terjadi dalam kenyataan, terlepas dari status hukum formal atau pengakuan resmi. Dengan kata lain, itu adalah status yang ada karena fakta dan kenyataan, tanpa persetujuan hukum formal.

Asal usul "de facto" dapat ditelusuri kembali ke penggunaan bahasa Latin dalam konteks hukum Romawi Kuno. Dalam sistem hukum Romawi, perbedaan antara "de facto" dan "de jure" digunakan untuk membedakan antara keadaan yang ada di dunia nyata, dan pengakuan resmi atau status hukum yang diberikan oleh pemerintah. Konsep ini kemudian diadopsi dan diterapkan dalam sistem hukum Eropa dan Amerika.

Contoh "de facto" dalam konteks pemerintahan adalah ketika seseorang atau kelompok mengendalikan pemerintahan atau wilayah tanpa memiliki otoritas hukum formal. Ini bisa terjadi karena kudeta, revolusi, atau situasi di mana otoritas hukum resmi tidak berfungsi. Dalam hal ini, meskipun pemerintah yang ada tidak diakui secara hukum, mereka masih mengendalikan wilayah atau populasi tertentu.

De jure

"De jure" adalah istilah Latin yang secara harfiah berarti "dari hukum". Istilah ini merujuk pada sesuatu yang memiliki pengakuan dan status hukum formal sesuai hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum, "de jure" mengacu pada status yang diakui atau diatur oleh hukum, dan memiliki otoritas hukum yang sah.

Sejarah "de jure" juga dapat dilacak kembali ke penggunaan bahasa Latin dalam hukum Romawi Kuno, dan sejak itu digunakan dalam sistem hukum di seluruh dunia. Dalam hukum, "de jure" sering digunakan untuk merujuk pada hak properti yang diakui secara sah, kebijakan pemerintah yang memiliki dukungan hukum, atau otoritas yang diakui secara resmi dalam sebuah yurisdiksi.

Perbedaan antara de facto dan de jure

Perbedaan utama antara "de facto" dan "de jure" adalah status pengakuan resmi. "De facto" merujuk pada sesuatu yang ada dalam kenyataan tanpa persetujuan hukum formal, sementara "de jure" merujuk pada sesuatu yang memiliki pengakuan hukum yang sah dan sesuai peraturan yang berlaku.

Misalnya, jika seseorang mengendalikan pemerintahan tanpa persetujuan hukum atau pengakuan resmi, mereka berada dalam status "de facto". Namun, jika ada pemerintahan yang diakui secara resmi oleh hukum dan memiliki otoritas yang sah, mereka berada dalam status "de jure".

Dalam konteks hak properti, jika seseorang memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah berdasarkan hukum properti yang berlaku, maka kepemilikan tersebut dianggap "de jure". Namun, jika seseorang menguasai tanah tanpa persetujuan hukum dan bukti kepemilikan yang sah, maka kepemilikan tersebut dapat dianggap "de facto".

Dalam pengaturan pemerintah, istilah "de facto" sering digunakan untuk merujuk pada pemerintahan yang ada dalam kenyataan tetapi tidak diakui oleh komunitas internasional, sementara "de jure" mengacu pada pemerintahan yang memiliki pengakuan internasional dan status yang sah.

Hmm... ada yang mau menambahkan?

Related

Istilah Ilmiah 1044395968827990838

Posting Komentar

emo-but-icon

Recent

Banyak Dibaca

item