Apa yang Disebut Akad Mudharabah dalam Ekonomi Syariah?

Ilustrasi/qoala.app
Akad Mudharabah adalah salah satu bentuk perjanjian antara dua belah pihak, yaitu pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib). Dalam akad ini, pemilik modal menyediakan modal yang akan diinvestasikan, sedangkan pengelola modal bertanggung jawab mengelola modal tersebut. Keuntungan yang dihasilkan dari investasi modal kemudian dibagi antara kedua belah pihak, sesuai kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

Contoh penerapan akad mudharabah ada dalam dunia perbankan syariah. Pada umumnya, bank syariah menggunakan sistem mudharabah untuk mengumpulkan dana dari nasabahnya. Nasabah, sebagai pemilik modal, menyetor dana kepada bank syariah, dan bank syariah sebagai pengelola modal mengelola dana tersebut untuk diinvestasikan ke berbagai sektor.

Misalnya, nasabah menyetorkan dana sebesar Rp 100 juta kepada bank syariah. Bank syariah kemudian menginvestasikan dana tersebut pada sektor properti, dengan harapan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 10 juta. 

Jika target keuntungan tercapai, keuntungan sebesar Rp 10 juta tersebut akan dibagi antara nasabah dan bank syariah, sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Pembagian keuntungan tersebut dapat berbeda-beda, tergantung pada perjanjian awal antara kedua belah pihak.

Namun, akad mudharabah bukan tanpa risiko. Risiko kerugian dapat terjadi jika investasi yang dilakukan oleh pengelola modal tidak berhasil atau mengalami kerugian. Dalam hal ini, kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal, sedangkan pengelola modal tidak akan mendapat bagian keuntungan. 

Karena itu, sebelum melakukan akad mudharabah, kedua belah pihak harus mengevaluasi risiko dan mengatur pembagian keuntungan secara proporsional, sesuai dengan tingkat risiko yang diambil.

Hmm... ada yang mau menambahkan?

Related

Keislaman 3928865741917980533

Posting Komentar

emo-but-icon

Recent

Banyak Dibaca

item