Bagaimana Contoh De Facto dalam Politik dan Pemerintahan?

Ilustrasi/kompas.com
Kata de facto berasal dari bahasa Latin, yang berarti "sebenarnya" atau "faktual". Dalam politik, istilah ini sering digunakan untuk menyebut situasi atau keadaan yang terjadi secara alami, tanpa adanya campur tangan dari pihak luar, atau dalam hal ini tanpa adanya pengakuan resmi dari pihak yang berwenang.

Sebagai contoh, kita bisa mengacu pada situasi di Palestina, di mana terdapat dua pemerintahan yang bertentangan satu sama lain; satu di Gaza yang dikontrol oleh Hamas, dan satu lagi di Tepi Barat yang dikontrol oleh Fatah. Secara de jure, Palestina adalah negara merdeka yang diakui banyak negara, termasuk Indonesia. Namun, secara de facto, pemerintahan Palestina sebenarnya terpecah menjadi dua wilayah yang terpisah dan dikuasai oleh dua kekuatan politik yang berbeda.

Dalam hal ini, de facto mengacu pada situasi yang ada secara faktual dan diakui oleh banyak orang, meskipun tidak ada hukum atau undang-undang yang mengakui atau mengatur keadaan tersebut. Dalam kasus ini, meskipun Palestina diakui secara internasional sebagai negara merdeka, namun kenyataannya kekuasaannya terpecah menjadi dua wilayah yang dikuasai oleh dua kekuatan politik yang berbeda.

Selain itu, istilah de facto juga sering digunakan dalam konteks perubahan pemerintahan atau rezim yang terjadi akibat perubahan kekuasaan yang tidak resmi. 

Contoh yang paling terkenal adalah saat terjadinya Revolusi Prancis pada tahun 1789, di mana kekuasaan di tangan Raja Louis XVI digulingkan oleh para revolusioner. Meskipun tidak ada peraturan atau undang-undang yang secara resmi mengakui perubahan kekuasaan tersebut, namun keadaan itu diakui oleh banyak orang dan diterima sebagai fakta.

Dalam hal ini, de facto mengacu pada situasi di mana kekuasaan diambil alih oleh pihak yang bukan pemegang kekuasaan yang sah secara resmi. Meskipun tidak ada peraturan atau undang-undang yang mengakui perubahan tersebut, namun keadaan itu diakui dan dianggap sebagai fakta oleh banyak orang.

Dalam konteks hukum, istilah de facto sering digunakan untuk merujuk pada keadaan di mana sebuah hukum atau keputusan pengadilan diabaikan atau tidak dilaksanakan dengan benar. 

Hmm... ada yang mau menambahkan?

Related

Istilah Ilmiah 4113265633519765856

Posting Komentar

emo-but-icon

Recent

Banyak Dibaca

item