Apa Itu De Facto, dan Bagaimana Contoh-contohnya?
https://www.belajarsampaimati.com/2023/07/apa-itu-de-facto-dan-bagaimana-contoh.html
Ilustrasi/quena.id |
De facto adalah istilah yang digunakan untuk menyatakan bahwa sesuatu telah terjadi atau berlaku secara fakta, meskipun tidak secara resmi diakui atau diatur dalam hukum atau peraturan tertentu. Istilah ini digunakan untuk merujuk pada situasi atau keadaan yang ada, atau terjadi dalam kenyataan, namun tidak diatur atau diakui secara sah oleh hukum atau regulasi yang berlaku.
De facto adalah istilah yang sering digunakan dalam konteks politik, hukum, dan administrasi pemerintahan. Istilah ini digunakan untuk merujuk pada situasi di mana suatu keadaan atau status telah menjadi kenyataan atau faktual secara tidak resmi, meskipun tidak diatur dalam hukum atau peraturan yang berlaku.
Contoh penerapan de facto dalam konteks politik adalah penggunaannya dalam membahas status sebuah pemerintahan atau kepemimpinan yang diakui secara fakta oleh masyarakat atau negara, tetapi tidak diakui oleh pihak yang berwenang atau hukum internasional.
Misalnya, sebuah pemerintahan atau kepemimpinan yang telah dikuasai melalui kudeta atau revolusi dan diakui secara faktual oleh masyarakat atau negara, namun tidak diakui secara resmi oleh pihak yang berwenang atau hukum internasional.
Dalam konteks hukum, de facto dapat digunakan untuk menggambarkan status atau hubungan yang terjadi dalam kenyataan, meskipun tidak diakui secara resmi oleh hukum atau regulasi. Contohnya ada dalam konteks status perkawinan atau keadaan keluarga, di mana ada situasi pasangan hidup bersama, atau memiliki hubungan yang sejenis dengan status yang tidak diakui secara resmi oleh hukum.
Dalam konteks administrasi pemerintahan, de facto dapat merujuk pada situasi atau kondisi di mana suatu keadaan atau status telah terjadi atau berlaku secara fakta, meskipun tidak diatur atau diakui secara resmi oleh hukum atau regulasi pemerintah. Contohnya adalah situasi di mana seseorang telah melakukan tindakan atau aktivitas tertentu secara tidak sah, tetapi diakui secara fakta oleh pemerintah.
Meskipun de facto mengacu pada situasi atau keadaan yang berlaku secara fakta, namun sering kali dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan de jure. De jure merujuk pada situasi atau keadaan yang diatur atau diakui secara sah oleh hukum atau peraturan yang berlaku. Karena itu, meskipun sesuatu telah berlaku secara de facto, namun keadaan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan de jure.
Dalam banyak kasus, keadaan atau situasi yang berlaku secara de facto dapat diakui secara de jure melalui undang-undang atau regulasi yang diterapkan oleh pemerintah. Misalnya, suatu status perkawinan yang diakui secara de facto dapat diatur secara de jure melalui undang-undang atau regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam konteks politik, istilah de facto merujuk pada situasi di mana suatu keadaan atau situasi telah ada dan diakui oleh banyak pihak, meskipun tidak secara resmi diakui oleh hukum atau undang-undang yang berlaku. Artinya, meskipun tidak ada peraturan yang mengatur atau mengakui keadaan tersebut, keadaan itu tetap ada dan diakui oleh banyak orang sebagai kenyataan yang tak dapat dihindari.
Hmm... ada yang mau menambahkan?