Mengapa Pengacara Juga Disebut Advokat?
https://www.belajarsampaimati.com/2023/05/mengapa-pengacara-juga-disebut-advokat.html
Ilustrasi/kai.or.id |
Pengacara dan advokat adalah istilah yang sering digunakan secara bergantian, meskipun keduanya memiliki makna yang sedikit berbeda. Pengacara merujuk pada seseorang yang memiliki kualifikasi hukum, dan memiliki izin untuk memberikan nasihat hukum dan mewakili klien di pengadilan. Sementara advokat merujuk pada seseorang yang memperjuangkan atau membela suatu masalah atau hak dengan keahlian dan keberanian.
Asal usul istilah advokat berasal dari bahasa Latin, yaitu advocatus, yang berarti “orang yang dipanggil untuk membela”. Di Romawi kuno, advokat adalah seseorang yang berbicara di depan hakim dan mempertahankan kasus kliennya di pengadilan. Dalam konteks ini, seorang advokat bukan hanya seorang pengacara, tetapi juga seorang pembela atau perwakilan yang memperjuangkan kepentingan kliennya.
Seiring dengan perkembangan hukum dan sistem peradilan, istilah advokat mulai digunakan secara luas di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, istilah advokat mulai dipakai sejak awal kemerdekaan. Hal ini terlihat dari terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1947 tentang Pengadilan, di mana istilah advokat disebutkan sebagai pihak yang berhak mengajukan permohonan pengangkatan hakim.
Sementara itu, pengacara adalah istilah yang lebih umum digunakan di Indonesia. Meskipun pengacara memiliki arti yang sama dengan advokat, istilah pengacara lebih sering digunakan untuk merujuk pada seseorang yang memenuhi persyaratan untuk memberikan nasihat hukum dan mewakili klien di pengadilan.
Pada dasarnya, istilah pengacara dan advokat memiliki makna yang sama, yaitu seorang ahli hukum yang memberikan nasihat hukum dan mewakili klien di pengadilan. Meskipun demikian, istilah advokat lebih menekankan pada peran sebagai pembela atau perwakilan yang memperjuangkan kepentingan kliennya, sementara istilah pengacara lebih menekankan pada peran memberikan nasihat hukum dan mewakili klien di pengadilan.
Secara umum, penggunaan istilah advokat atau pengacara tergantung pada negara atau wilayah hukum tertentu. Misalnya, di beberapa negara seperti Prancis, Belgia, dan Italia, istilah avocat, advocaat, atau avvocato lebih sering digunakan. Sedangkan di negara-negara lain seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Australia, istilah lawyer atau attorney lebih umum digunakan.
Di Indonesia, istilah advokat mulai digunakan sejak awal kemerdekaan, namun istilah pengacara lebih sering digunakan secara umum untuk merujuk pada seorang ahli hukum yang memberikan nasihat hukum dan mewakili klien di pengadilan.
Meski begitu, terdapat perbedaan dalam hal persyaratan pendidikan dan pelatihan untuk menjadi pengacara atau advokat di berbagai negara. Di Indonesia, untuk menjadi pengacara, seseorang harus memiliki gelar sarjana hukum dan lulus ujian profesi pengacara yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, seseorang harus lulus ujian negara dan memenuhi persyaratan lainnya untuk menjadi advokat.
Kemudian, peran pengacara atau advokat juga dapat berbeda-beda di berbagai negara. Di Indonesia, misalnya, pengacara memiliki peran penting dalam memberikan nasihat hukum dan mewakili klien di pengadilan, serta membantu proses mediasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Sementara di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, peran advokat juga meliputi penyusunan dokumen hukum, negosiasi kontrak, dan memberikan nasihat hukum dalam berbagai masalah bisnis.
Di sisi lain, pengacara atau advokat juga memiliki kode etik yang harus diikuti dalam menjalankan profesinya. Kode etik ini mengatur tentang tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme, yang harus dipatuhi oleh pengacara atau advokat dalam mewakili klien mereka.
Dalam perkembangannya, profesi pengacara atau advokat juga semakin berkembang dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan teknologi. Penggunaan teknologi dan platform digital telah memungkinkan para pengacara atau advokat untuk memberikan layanan hukum secara online, dan mempermudah akses ke layanan hukum bagi masyarakat.
Hmm... ada yang mau menambahkan?