Berapa Gaji dan Tunjangan Presiden Indonesia Per Bulan?
https://www.belajarsampaimati.com/2020/12/berapa-gaji-dan-tunjangan-presiden.html
Ilustrasi/istimewa |
Gaji presiden Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pasal 2 dalam UU itu menjelaskan gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia, selain presiden dan wakil presiden.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp5.040.000 untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA).
Besaran gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.
Berdasarkan aturan tersebut, lalu berapa gaji Presiden Indonesia? Gji Presiden Indonesia adalah Rp30.240.000, yang merupakan hasil dari Rp5.040.000 dikalikan 6.
Tiga puluhan juta per bulan itu artinya rata-rata penghasilan seorang presiden di Indonesia “cuma” satu jutaan per hari—tidak besar-besar amat, untuk ukuran seorang presiden.
Tentu saja, seorang presiden tidak hanya mendapatkan gaji, namun juga tunjangan. Urusan tunjangan telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Merujuk aturan tersebut, tunjangan presiden adalah Rp32.500.000. Artinya, total gaji dan tunjangan yang diterima presiden Indonesia adalah Rp62.740.000 per bulan.
Hmm... ada yang mau menambahkan?