Mengapa Ganja Dilarang, Padahal Punya Guna untuk Kesehatan?
https://www.belajarsampaimati.com/2020/09/mengapa-ganja-dilarang.html
Ilustrasi/kompas.com |
Ganja memang terbukti memiliki sejumlah manfaat untuk kesehatan manusia, namun seiring itu juga mengandung risiko atau bahaya bagi penggunanya. Faktor bahaya itulah yang menjadikan sebagian negara memilih untuk melarang.
Umumnya, ganja digunakan seperti rokok; dilinting dan diisap asapnya setelah dibakar. Dalam hal itu, ganja bisa menimbulkan halusinasi bahkan hilang kendali. Pada tingkat yang lebih parah, penggunaan ganja yang berlebihan juga dapat membuat orang mengalami gangguan jiwa. Ini latar utama alasan pelarangan ganja di sebagian negara, termasuk Indonesia.
Ganja juga dipercaya bisa menyebabkan kecanduan atau ketergantungan, seperti zat narkotika lain. Dan seperti pada kasus kecanduan narkotika, orang yang ketergantungan ganja bisa terpicu melakukan apa pun demi mendapatkan barang yang membuatnya kecanduan, termasuk melakukan perbuatan kriminal. Pelarangan ganja dimaksudkan untuk meminimalkan dampak semacam itu.
Meski memiliki manfaat bagi kesehatan, penelitian juga menemukan bahwa ganja punya dampak buruk, salah satunya lebih berisiko menyebabkan gangguan paru-paru dibanding rokok. Konsumsi 3 hingga 4 puntung ganja, setara dengan mengonsumsi 20 puntung rokok.
Konsumsi ganja juga diketahui mengganggu sistem reproduksi manusia, seperti mengurangi jumlah sperma pada pria, dan membuat siklus menstruasi tidak teratur pada wanita.
Di Indonesia, selama ini, ganja masuk jenis narkotika golongan I, menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jenis narkotika golongan I lainnya adalah sabu, kokain, opium, dan heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.
UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I. Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.
Hmm... ada yang mau menambahkan?