Apa Fungsi Kotak Kuning di Perempatan Lampu Merah?
https://www.belajarsampaimati.com/2020/08/kotak-kuning-di-perempatan.html
Ilustrasi/grid.id |
Kotak kuning itu bernama Yellow Box Junction (YBJ), dan merupakan markah jalan yang jika dilanggar bisa menimbulkan sanksi pelanggaran. Sayangnya, mungkin karena kurang sosialisasi, fungsi kotak kuning itu belum terlalu dikenal masyarakat, dan kesannya seperti tak berguna, selain dianggap sebagai hiasan aspal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kotak kuning adalah markah jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi melarang kendaraan berhenti di suatu area.
Pada Pasal 103 ayat 3 dijelaskan, apabila terjadi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan kendaraan bergerak, fungsi markah kotak kuning harus diutamakan daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.
Artinya, jika arus lalu lintas di persimpangan terkunci atau berhenti total karena macet, maka fungsi kotak kuning lebih prioritaskan, dibanding markah lain seperti lampu merah.
Jadi, fungsi kotak kuning di tengah perempatan lampu merah itu untuk mengurai kemacetan. Dengan adanya ruang yang cukup luas—yang ditandai dengan garis berwarna kuning tersebut—kendaraan yang macet total bisa masuk ke sana, agar kemacetan terurai.
Jika kebetulan kita menghadapi kondisi kemacetan yang terkunci semacam itu, kita dilarang masuk ke area kotak kuning, meski lampu merah di jalur kita sudah berganti hijau. Kita baru boleh jalan dan masuk ke kotak kuning, setelah area itu bebas dari kendaraan yang berasal dari area kemacetan.
Karena fungsinya tersebut, keberadaan kotak kuning saat ini hanya di sebagian tempat, khususnya tempat-tempat yang rawan mengalami kemacetan parah.
TMC Polda Metro Jaya pernah menjelaskan, kotak kuning bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan tersendatnya arus kendaraan lain yang tidak padat. Kotak kuning diharapkan bisa membuat arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci.
Sayangnya, meski kotak kuning itu jelas memiliki fungsi penting, masih banyak pengendara atau pengguna jalan raya yang tidak menganggapnya penting. Bisa karena memang tidak tahu, atau bisa pula karena tidak peduli, masih banyak pengguna jalan yang saling serobot atau malah berhenti di area kotak kuning.
TMC Polda Metro Jaya mengatakan, kotak kuning akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Karena itu, sebenarnya, ada sanksi yang diterapkan jika kita melanggar kotak kuning. Pasal 106 ayat 4 huruf b UU 22 Tahun 2009 menyebut hukumannya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Hmm... ada yang mau menambahkan?