Apa yang Disebut Hak Veto, dan Siapa saja yang Memiliki?
https://www.belajarsampaimati.com/2019/12/hak-veto.html
Ilustrasi/suaramuslim.net |
Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang, atau resolusi. Hak veto biasanya melekat pada salah satu lembaga tinggi negara, atau pada dewan keamanan lembaga PBB.
Di Amerika Serikat, presiden memiliki hak untuk memveto suatu rancangan undang-undang yang ia anggap dapat merugikan jalannya pemerintahan. Presiden dapat memveto Rancangan Undang-undang (RUU) yang diajukan oleh DPR AS, Senat AS, dan Kongres AS, meski jika hal itu menyangkut keselamatan jalannya pemerintahan. Hak ini diperoleh untuk mengimbangi besarnya kekuasaan lembaga legislatif AS.
Sementara dalam PBB, hak veto dimiliki oleh Negara-Negara Anggota Tetap Dewan keamanan PBB, yang saat ini adalah Amerika Serikat, Rusia (dulu Uni Soviet), Republik Rakyat Cina menggantikan Republik China (Taiwan) pada 1979, Inggris, dan Prancis.
Sebagai contoh, jika PBB mengeluarkan suatu resolusi yang disepakati oleh negara-negara anggota, resolusi itu bisa batal jika salah satu negara pemegang hak veto menggunakan haknya untuk memveto resolusi tersebut.
Hak veto merupakan warisan Perang Dunia II, yang diambil dari negara-negara kuat pemenang perang. Sejak dulu, banyak suara dari tokoh-tokoh internasional agar PBB melakukan reformasi, khususnya terkait keistimewaan hak veto, agar dapat lebih mengakomodasi perkembangan dunia internasional, khususnya negara-negara dunia ketiga.
Di antara tokoh-tokoh yang pernah menyarankan perlunya reformasi pada PBB, khususnya Dewan Keamanan, adalah Presiden Sukarno pada 1960-an, dan Dr. Mahathir Mohammad.
Hmm... ada yang mau menambahkan?