Bagaimana Kita Menentukan Suatu Wilayah Sebagai Kota?

Bagaimana Kita Menentukan Suatu Wilayah Sebagai Kota?
Ilustrasi/pixabay.com
Sebagian pakar geografi merumuskan pengertian kota dengan melihat perwujudan ruang dan lingkungan kehidupan dalam suatu wilayah, dan melihat interaksi di dalamnya. Untuk hal tersebut, ada beberapa definisi yang biasa digunakan untuk menjelaskan suatu kota.

Pertama, kota adalah suatu sistem jaringan kehidupan manusia dengan kepadatan penduduk yang tinggi, strata sosial ekonomi yang heterogen, dan corak kehidupan yang materialistik, dibandingkan daerah belakangnya (pedesaan).

Kedua, kota adalah suatu daerah dalam wilayah negara, yang keberadaannya diatur oleh undang-undang atau peraturan tertentu, dibatasi oleh batas-batas administrasi tertentu, berstatus sebagai kota (administrasi, kota madya, atau kota besar) berpemerintahan tertentu, dengan segala hak dan kewajiban mengatur wilayah.

Sedangkan definisi kota menurut Badan Pusat Statistik (BPS), dalam pelaksanaan survei status desa/kelurahan yang dilakukan pada tahun 2000, menggunakan beberapa kriteria untuk menetapkan apakah suatu tempat dikategorikan sebagai desa atau kota. Kriteria yang digunakan adalah:
  • Kepadatan penduduk per kilometer persegi.
  • Persentase rumah tangga yang mata pencaharian utamanya adalah pertanian atau non-pertanian.
  • Persentase rumah tangga yang memiliki telepon.
  • Persentase rumah tangga yang menjadi pelanggan listrik.
  • Fasilitas umum yang ada di sana, seperti fasilitas pendidikan, pasar, tempat hiburan, komplek pertokoaan, dan fasilitas lain seperti hotel, dan lain-lain.

Masing-masing poin tersebut diberi skor atau nilai. Melalui skor yang diberikan, suatu wilayah akan digolongkan sebagai desa atau kota. Termasuk jika suatu wilayah tergolong kota, juga dapat dikategorikan sebagai kota besar, kota sedang, atau kecil.

Kriteria BPS di atas hanya didasarkan pada kondisi (besaran) fisik, dan belum memasukkan instrumen-instrumen lain yang terkait dengan fungsi kota/desa. Karenanya, untuk membatasi pengertian di atas, maka suatu daerah dapat disebut kota jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut;
  • Konsentrasi dan kepadatan penduduk tinggi, serta heterogen.
  • Merupakan wilayah yang terbangun rapat atau padat.
  • Merupakan wilayah pusat pelayanan jasa dan industri bagi penduduk kota dan penduduk daerah belakangnya.
  • Interaksi sosial masyarakat bersifat formal, individualistis, dan tidak terlalu saling mengenal di antara warganya.
  • Stratifikasi sosial ekonomi masyarakat bersifat heterogen.
  • Penduduk umumnya berorientasi kepada kemajuan, bersifat terbuka, dan berkiblat ke luar.

Selain itu, untuk melihat suatu daerah sebagai kota atau bukan, kita bisa melihat seberapa banyak fasilitas perkotaan yang tersedia, dan seberapa jauh wilayah itu menjalankan fungsi perkotaannya. Fasilitas perkotaan/fungsi perkotaan di antaranya adalah:
  • Pusat perdagangan.
  • Pusat pelayanan jasa.
  • Tersediannya prasarana perkotaan.
  • Pusat penyediaan fasilitas sosial.
  • Pusat pemerintahan.
  • Pusat komunikasi dan pangkalan komunikasi.
  • Lokasi pemukiman yang tertata.

Semakin banyak ciri, fungsi, dan fasilitas perkotaan yang ada, semakin meyakinkan suatu lokasi atau wilayah itu disebut kota.

Hmm... ada yang mau menambahkan?

Related

Umum 5630063747995898297

Posting Komentar

emo-but-icon

Recent

Banyak Dibaca

item