Bagaimana Negara-Negara Terbentuk di Dunia?

Bagaimana Negara-Negara Terbentuk di Dunia?
Ilustrasi/tribunnews.com
Para pakar telah banyak membicarakan topik itu sejak lama, bahkan sebelum Masehi. Plato, misalnya, menyatakan bahwa negara terbentuk karena manusia. Awal mula terbentuknya negara dimulai oleh keinginan serta kebutuhan manusia yang begitu banyak dan beraneka ragam. Kebutuhan itu tidak dapat terpenuhi dan terpuaskan oleh kekuatan serta kemampuan diri sendiri.

Karena kesadaran itu, manusia pun bersatu untuk dapat saling menutupi keterbatasannya, serta saling mencukupi kekurangan masing-masing dengan bekerjasama, hingga dibentuklah negara. Setidaknya ada empat teori mengenai asal mula terbentuknya suatu negara, yaitu teori hukum alam, teori ketuhanan, teori perjanjian, dan teori kekuasaan.

Teori hukum alam adalah hasil pemikiran paling awal, dan terjadinya suatu negara dianggap sesuatu yang alamiah. Berdasarkan teori hukum alam, negara berawal dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidup mereka. Plato dan Aristoteles termasuk pendukung teori ini.

Plato menyatakan, negara adalah suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling berhubungan, bekerjasama, dan memiliki tugas masing-masing untuk memenuhi kebutuhan mereka. Sedangkan menurut Aristoteles, negara bermula dari keluarga, sekelompok keluarga, kemudian berkembang lebih besar, dan terbentuklah desa, masyarakat luas, sampai akhirnya mewujud sebuah negara.

Berbeda dengan teori hukum alam, teori ketuhanan atau teokrasi memiliki perspektif berbeda. Berdasarkan teori ini, raja bertahta karena kehendak Tuhan. Karenanya, kekuasaan serta hak-hak raja untuk memerintah dan bertahta berasal dari Tuhan.

Pada abad pertengahan, teori ini digunakan untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak. Pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Sementara itu, raja serta pemimpin-pemimpin negara tidak bertanggung jawab kepada siapa pun, tetapi kepada Tuhan. Penganjur teori ini di antaranya Thomas Aquinas dan Ludwig Von Halfer.

Kemudian, teori perjanjian memisahkan manusia dalam dua zaman, yaitu zaman sebelum ada negara dan zaman setelah ada negara. Keadaan tidak bernegara (pranegara) disebut keadaan alamiah, dan di waktu itu individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa hukum, tanpa negara, juga tanpa pemerintah yang mengatur hidup mereka.

Keadaan alamiah itu lalu diakhiri dengan jalan mengadakan perjanjian bersama, hingga dibentuklah suatu negara melalui perjanjian di antara individu-individu tersebut.

Dalam teori ini, negara berdaulat merupakan tujuan, sehingga mampu melindungi serta menjamin kehidupan mereka. Teori ini disebut pula perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Pelopor teori ini di antaranya Thomas Hobbes, John Locke, dan J. J. Rousseau.

Yang keempat, teori kekuasaan, menyatakan bahwa negara terlahir karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu negara. Pendukung teori ini di antaranya adalah Karl Marx, Frederick Engels, dan Harold J. Laski.

Empat teori sebagaimana yang disebut di atas sering pula disebut teori klasik tradisional. Sejak zaman dulu teori itu telah ada, dan hingga kini masih dipelajari oleh siapa pun yang ingin mempelajari negara serta hukum.

Namun, di masa sekarang, teori-teori tersebut dianggap kurang mampu memberikan kepuasan. Karena itulah kemudian muncul berbagai pemikiran baru yang dapat dianggap melengkapi empat teori di atas.

Berikut ini berbagai kejadian yang diyakini ikut membentuk suatu negara:
  • Fusi atau peleburan, yaitu penggabungan antara dua atau lebih negara menjadi satu negara. Misalnya pembentukan Kerajaan Jerman pada 1871, atau peleburan Jerman Barat serta Jerman Timur pada 3 Oktober 1990.
  • Pemisahan diri, yaitu memisahnya suatu bagian wilayah negara untuk menciptakan suatu negara baru. Pemisahan diri tidak sama dengan pemecahan, karena negara yang lama masih ada. Misalnya pemisahan Belgia terhadap Belanda pada 1839, pemisahan Bangladesh terhadap Pakistan pada 1971, hingga pemisahan Timor Timur (Timor Leste) dari Indonesia pada 1999.
  • Pemecahan, yaitu terpecahnya suatu negara yang melahirkan negara-negara baru, sementara negara sebelumnya hilang. Misalnya Uni Soviet terpecah-pecah menjadi Rusia, Lithuania, Estonia, Latvia, Belarus, Kazakhstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, dan Armenia.
  • Perjuangan, yaitu suatu daerah yang semula merupakan tanah jajahan dari negara lain, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Misalnya Indonesia yang merdeka setelah Perang Dunia II, merupakan hasil perjuangan rakyatnya.
  • Penaklukan, yaitu suatu daerah yang diduduki suatu bangsa, kemudian digunakan untuk mendirikan negara di wilayah itu. Misalnya Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak negro yang telah dimerdekakan orang Amerika. Liberia dimerdekakan pada 1847.
  • Pendudukan, yaitu penguasaan terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Misalnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris, meskipun di sana terdapat suku Aborigin, dan kemudian wilayah itu dijadikan koloni, sementara penduduknya didatangkan dari daratan Eropa.
  • Penyerahan, yaitu terbentuknya negara dari suatu koloni yang diberi kemerdekaan oleh negara lain, yang sebelumnya menjajahnya. Misalnya Inggris dan Prancis yang memiliki wilayah-wilayah jajahan di Afrika, yang kemudian memberikan kemerdekaan kepada negara-negara di daerah tersebut.

Hmm… ada yang mau menambahkan?

Related

Umum 188278419017819187

Posting Komentar

emo-but-icon

Recent

Banyak Dibaca

item