Apa yang Disebut OHCHR?
https://www.belajarsampaimati.com/2014/09/apa-yang-disebut-ohchr.html
Ilustrasi/0censor.com |
Dalam bahasa Indonesia, organisasi ini disebut Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.
OHCHR dibentuk oleh Majelis Umum PBB pada 20 Desember 1993, dalam Konferensi Hak Asasi Manusia Dunia. OHCHR dipimpin seorang Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia, yang mengoordinasikan semua aktivitas HAM yang dilakukan oleh sistem PBB, dan mengawasi berjalannya Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss. OHCHR merupakan anggota Kelompok Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Mandat OHCHR berasal dari Piagam PBB Pasal 1, 13, dan 55, Deklarasi Vienna, dan Resolusi Majelis Umum nomor 48/141 tanggal 20 Desember 1993. Tujuan didirikannya OHCHR di antaranya adalah:
- Mempromosikan hak asasi manusia dengan memberikan dampak praktis pada keinginan masyarakat dunia yang telah disuarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- Mempromosikan peran pemimpin dalam isu-isu hak asasi manusia, dan menekankan pentingnya hak asasi manusia di tingkat nasional maupun internasional;
- Mempromosikan kerjasama internasional untuk hak asasi manusia;
- Menstimulasi dan mengoordinasikan aktivitas hak asasi manusia dalam seluruh sistem PBB;
- Mempromosikan ratifikasi universal dan implementasi standar-standar internasional;
- Membantu pengembangan norma-norma baru;
- Merespons pelanggaran HAM serius;
- Melakukan aktivitas preventif;
- Mempromosikan didirikannya infrastruktur HAM nasional;
- Memberikan pendidikan, pelayanan, saran, dan informasi, serta bantuan teknis dalam sektor HAM.
Hmm… ada yang mau menambahkan?