Apa yang Disebut World Intellectual Property Organization (WIPO)?
https://www.belajarsampaimati.com/2014/08/apa-yang-disebut-wipo.html
Ilustrasi/vacancies.ng |
Didirikan pada 14 Juli 1967, WIPO beranggotakan 184 negara, dan berkantor pusat di Jenewa, Swiss. Vatikan dan hampir seluruh negara anggota PBB merupakan anggota WIPO. Sementara negara-negara yang tidak menjadi anggota WIPO adalah Kiribati, Kepulauan Marshall, Federasi Mikronesia, Nauru, Palau, Palestina, Kepulauan Solomon, Taiwan, Timor Leste, Tuvalu, dan Vanuatu.
WIPO secara resmi dibentuk oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia, yang ditandatangani di Stockholm pada 14 Juli 1967, dan diperbaiki pada 28 September 1979. Berdasarkan pasal 3 dari konvensi tersebut, WIPO berupaya untuk “melakukan promosi atas perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) ke seluruh penjuru dunia”.
Tidak seperti cabang-cabang PBB yang lain, WIPO memiliki sumber dana sendiri yang cukup besar, di luar kontribusi dari negara-negara anggotanya. Pada 2006, lebih dari 90 persen pemasukannya diperkirakan berasal dari pendapatan hasil imbal jasa yang diperoleh International Bureau (IB) dari aplikasi HAKI dan sistem registrasi yang mengatur Traktat Kerjasama Paten, Sistem Madrid untuk merek, dan Sistem Den Haag untuk Hak Desain Industri.
Hmm… ada yang mau menambahkan?