Negara-negara yang Membebaskan Pajak Penghasilan
https://www.belajarsampaimati.com/2014/07/negara-negara-yang-membebaskan-pajak.html
Ilustrasi/cnbc.com |
Meski begitu, tidak semua negara di dunia memungut pajak penghasilan dari rakyat. Umumnya, negara-negara yang membebaskan rakyatnya dari pajak penghasilan adalah negara-negara kaya atau makmur, yang memiliki sumber pendapatan besar dari perusahaan atau kekayaan buminya.
Karenanya, meski tidak mendapat pemasukan dari pajak penghasilan, negara-negara ini tetap bisa melakukan pembangunan di negaranya, serta mensejahterakan rakyatnya. Berikut ini di antaranya.
Uni Emirat Arab
Uni Emirat Arab termasuk negara dengan pendapatan per kapita tertinggi di dunia, selain negara pengekspor minyak mentah terbesar di dunia. Pemerintah Uni Emirat Arab mengenakan pajak sebesar 55 persen untuk perusahaan minyak, dan 20 persen untuk bank asing.
Dari pungutan pajak terhadap perusahaan minyak dan bank asing saja, pemerintah telah mendapatkan 80 persen pajak untuk negara. Penerimaan lain didapat dari bea cukai sebanyak 12 persen.
Kemudian, pemerintah Uni Emirat Arab mengenakan pajak sebesar 50 persen untuk minuman beralkohol. Jika seseorang mengantongi izin pembelian minuman beralkohol, dan membelinya untuk diminum di rumah, akan dikenai tambahan pajak 30 persen lagi.
Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan warga negara Uni Emirat Arab diwajibkan membayar kontribusi bulanan sebesar 12,5 persen dari gaji pokok karyawan, untuk biaya keamanan sosial dan dana pensiun. Di luar pajak-pajak yang telah disebutkan, tidak ada pajak penghasilan untuk perorangan.
Qatar
Qatar tercatat sebagai negara terkaya di dunia berkat kekayaan gas buminya. Potensi penerimaan negara pun bergantung dari kekayaan alam tersebut. Karenanya, Qatar menanamkan investasi infrastruktur secara besar-besaran untuk melancarkan ekspor gas ke berbagai daerah.
Dengan potensi yang besar dari gas sebagai faktor terbesar penerimaan negara, pemerintah Qatar pun tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, dividen, royalti, laba, capital gain, atau pun properti. Yang mendapat kewajiban membayar pajak adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor industri perminyakan dan gas alam. Mereka dikenai pajak sebesar 35 persen.
Meski tidak membayar pajak penghasilan, warga negara Qatar harus membayar 5 persen dari penghasilan mereka untuk biaya keamanan sosial. Sedangkan perusahaan harus membayar 10 persen untuk pendanaan tersebut. Di samping itu, pemerintah Qatar masih memperoleh pajak tidak langsung dari barang impor, sebesar 5 persen.
Saudi Arabia
Saudi Arabia adalah negara pengeskpor minyak terbesar di dunia. Dengan kekayaan minyaknya, anggaran belanja negara pun berasal dari kekayaan minyak, yang mencapai 75 persen dari total pemasukan negara. Pemerintah Saudi Arabia tidak menarik pajak penghasilan dari warganya, namun pekerja ekspatriat dikenai pajak sebesar 20 persen.
Meski pemerintah tidak mengenakan pajak penghasilan, namun warga negara Saudi Arabia harus membayar 9 persen dari penghasilannya untuk jaminan sosial dan keamanan. Sedangkan perusahaan dikenai pungutan yang sama sebesar 18 persen. Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing diwajibkan membayar US$ 640 setiap minggu.
Oman
Tidak jauh beda dengan negara-negara tetangganya di Timur Tengah, sebagian besar pendapatan Oman juga berasal dari minyak mentah. Hasil dari minyak menyumbang 71 persen penerimaan negara. Dengan kekayaan tersebut, pemerintah Oman pun tidak merasa perlu memungut pajak penghasilan dari warganya.
Meski begitu, warga negara Oman tetap harus membayar pajak sebesar 6,5 persen untuk jaminan keamanan dan sosial, sementara perusahaan dipungut pajak yang sama sebesar 10 persen. Kemudian, pemerintah Oman juga memberlakukan biaya materai sebesar 3 persen untuk setiap pembelian properti di negaranya.
Kuwait
Kuwait menjadi negara lain di Timur Tengah yang juga membebaskan warganya dari pajak penghasilan. Dari ekspor minyaknya saja, negara itu telah mendapatkan pemasukan 95 persen dari total penerimaan negara.
Meski tidak menarik pajak penghasilan, namun pemerintah Kuwait menerapkan pajak 7,5 persen untuk warga negaranya yang ditujukan untuk keamanan dan jaminan sosial, sementara untuk perusahaan dikenai pajak yang sama sebesar 11 persen.
IMF merekomendasikan agar Kuwait mulai menerapkan pajak pertambahan nilai, dan sistem pajak penghasilan komprehensif.
Cayman Island
Cayman Island terkenal sebagai negara Pusat Keuangan Lepas Pantai, tempat para usahawan dunia menyimpan uangnya. Negara ini tidak menerapkan pajak penghasilan pribadi untuk warganya, juga tidak menerapkan pungutan untuk jaminan sosial dan keamanan.
Selain tidak memungut pajak penghasilan dari warga, Cayman Island menetapkan aturan bagi perusahaan-perusahaan di sana untuk menyediakan jaminan hari tua bagi pekerjanya. Tidak hanya untuk para pekerja lokal, tapi juga untuk ekspatriat (pekerja asing) yang telah menetap di sana selama 9 bulan berturut-turut.
Meskipun Cayman Island tidak menerapkan banyak jenis pajak, namun negara ini menerapkan pajak yang besar pada sektor bea cukai, yang mencapai sekitar 25 persen.
Bahrain
Seperti negara tetangganya di Timur Tengah, Bahrain mendapat pemasukan besar dari sektor minyak. Sekitar 70 persen anggaran negara itu berasal dari ladang minyak Abu Safa yang dikelola bersama Saudi Arabia. Dengan kekayaan itu, pemerintah Bahrain pun tidak merasa perlu memungut pajak penghasilan dari warganya.
Namun, meski tidak ada pajak penghasilan, warga negara Bahrain tetap dikenakan pajak sebesar 7 persen untuk jaminan sosial. Sementara pekerja ekspatriat dikenai pajak yang sama sebesar 1 persen. Untuk pengusaha, besar pajaknya 12 persen. Pembelian properti di negara itu juga dikenai pajak sebesar 3 persen.
Pembebasan pajak penghasilan hanya berlaku bagi warga asli Bahrain. Untuk pekerja asing di negara itu tetap dikenai pajak penghasilan, sebesar 3 persen. Jika pekerja asing ingin membeli rumah di Bahrain, mereka juga wajib membayar pajak sebesar 10 persen.
Bermuda
Selain dikenal sebagai negara makmur, Bermuda juga termasuk negara dengan biaya hidup relatif tinggi. Negara itu tidak mengenakan pajak penghasilan bagi warganya, namun warga dan perusahaan wajib menyumbang pendapatan per bulan kepada negara. Untuk pekerja, besar sumbangannya 6,5 persen. Sedang untuk perusahaan, sumbangannya sebesar 14 persen.
Kemudian, setiap warga negara Bermuda juga diminta membayar sebesar US$ 30,40 per bulan untuk jaminan sosial (termasuk asuransi) dan fasilitas keamanan. Sedang untuk properti, pemerintah memungut pajak sebesar 19 persen.
Untuk menopang anggaran negara, Bermuda mengandalkan pendapatan dari sektor bea cukai yang mencapai 25 persen dari total pendapatan negara. Karena pajak yang relatif rendah, Bermuda pun menarik minat banyak perusahaan internasional.
Bahama
Bahama adalah negara kepulauan di Karibia, yang bergantung pada sektor pariwisata dan perbankan lepas pantai. Pemasukan dari bea cukai barang-barang impor mencapai 70 persen dari total pendapatan negara.
Bahama tidak menarik pajak penghasilan pribadi. Namun, setiap warga di sana wajib membayar 3,9 persen dari pendapatan atau berkisar US$ 29.000 per tahun untuk jaminan sosial dan keamanan yang disebut National Incurance.
Untuk hal yang sama, tiap perusahaan juga diwajibkan membayar sebesar 5,9 persen dari gaji pekerjanya. Sedangkan untuk pengusaha perorangan diwajibkan membayar 8,8 persen.
Pemasukan lain yang diperoleh Bahama adalah dari pajak properti, sebesar 1 persen.
Brunei Darussalam
Brunei Darussalam adalah negara kaya, yang mengandalkan pendapatan negara dari sektor perminyakan. Sekitar 90 persen pendapatan negara diperoleh dari sektor tersebut. Warga negara Brunei pun dibebaskan dari pajak penghasilan.
Meski begitu, setiap warga Brunei Darussalam diwajibkan membayar 5 persen dari penghasilannya untuk jaminan sosial, dan 3,5 persen untuk jaminan hari tua. Selain itu, setiap bangunan yang ada di ibukota negara itu dikenai pajak bangunan sebesar 12 persen.
Hmm… ada yang mau menambahkan?