Negara-negara dengan Pajak Tertinggi di Dunia

Ilustrasi/hukumonline.com
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang berasal dari rakyatnya. Uang yang dibayarkan melalui pajak digunakan negara untuk pembangunan dan kelangsungan pemerintahan. Semakin tinggi nilai pajak yang ditetapkan pemerintah, semakin besar pula pendapatan yang akan diperoleh negara.

Pengenaan pajak langsung, yang merupakan cikal bakal pajak penghasilan, telah dimulai sejak zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang disebut tributum, yang berlaku sampai tahun 167 Sebelum Masehi.

Di Inggris, pengenaan pajak penghasilan secara eksplisit diatur sejak 1799 dalam suatu undang-undang yang disebut Income Tax. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan pertama kali dikenal di New Plymouth pada 1643. Tiga tahun kemudian, pada 1646, pajak juga mulai diberlakukan di Massachusetts. Tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861, yang kemudian mengalami beberapa perubahan. Dari sana, peraturan perpajakan terus berkembang, dan juga dilakukan di berbagai negara.

Di masing-masing negara, beban pajak yang ditanggung warganya relatif—ada yang tergolong besar atau kecil—dibanding negara lainnya. Besar kecilnya pajak memang diatur oleh pemerintah masing-masing negara. Dalam hal itu, berikut ini adalah negara-negara yang dianggap pemungut pajak tertinggi di dunia.

Aruba

Aruba adalah pulau Antillen kecil sepanjang 33 kilometer di Laut Karibia sebelah selatan, terletak 27 kilometer sebelah utara pesisir Venezuela. Bersama Bonaire dan Curaçao, Aruba membentuk suatu kelompok pulau yang sering disebut Kepulauan ABC Antillen Leeward, rangkaian pulau selatan Antillen kecil. Aruba memiliki wilayah seluas 193 kilometer persegi, dan dipadati sekitar 103.000 penduduk.

Aruba tidak memiliki pembagian administratif, dan merupakan satu dari empat negara konstituen yang membentuk Kerajaan Belanda, bersama dengan Belanda, Curaçao, dan Saint Maarten. Warga Aruba memegang paspor Belanda. Tidak seperti wilayah Kepulauan Karibia lainnya, Aruba memiliki iklim yang kering dengan lanskap tumbuhan kaktus.

Aruba mengenakan pajak yang sangat tinggi, bahkan tertinggi di dunia. Pada 2007, tingkat pajak di Aruba sempat mencapai 60 persen. Di tahun berikutnya, persentase pajak itu turun, namun tidak terlalu banyak. Warga di sana dikenai pajak sebesar 58,95 persen. Pajak sebesar itu dikenakan pada kaum lajang yang berpenghasilan US$ 165.000. Sementara bagi yang sudah menikah “cuma” dikenai pajak 55,85 persen.

Dibanding negara di kepulauan Karibia lainnya, Aruba memang dikenal memiliki standar hidup paling tinggi. Pemasukan dari pajak dialokasikan untuk asuransi kesehatan, pensiun, dan asuransi kecelakaan.

Swedia

Pemerintah Swedia mengenakan pajak penghasilan sebesar 56,6 persen. Seluruh penghasilan dari pajak dialokasikan untuk keamanan di bidang sosial. Dibanding negara lain, Swedia adalah negara yang menggunakan PDB-nya di bidang pelayanan sosial paling banyak.

Dengan pungutan pajak yang tinggi, pemerintah Swedia pun mengembalikannya kepada warga negara dalam bentuk pendidikan gratis, fasilitas kesehatan bersubsidi, transportasi publik, dan pensiun, yang semuanya ditanggung pemerintah.

Denmark

Pada 2008, Denmark pernah menerapkan tingkat pajak tertingginya, yaitu 62,3 persen. Di tahun-tahun berikutnya, jumlah itu menurun, dan kini tiap warga di Denmark membayar pajak penghasilan sebesar 55,4 persen.

Belanda

Dibanding negara Eropa Barat yang lain, tingkat pajak di Belanda termasuk yang paling tinggi. Negeri Kincir Angin itu menetapkan pajak penghasilan sebesar 52 persen. Bandingkan dengan umumnya tinggi pajak di negara-negara tetangganya di Eropa Barat yang hanya sebesar 45,7 persen.

Austria

Austria sering dianggap sebagai salah satu negara yang paling nyaman ditinggali. Namun, kenyamanan itu tidak gratis. Warga yang tinggal di Austria dikenai pajak yang relatif tinggi, yaitu 50 persen dari penghasilannya. Pajak tertinggi itu dikenakan pada warga yang berpenghasilan US$ 80.000.

Belgia

Negara-negara di Eropa Barat memang dikenal sebagai wilayah dengan pajak tinggi di dunia. Namun, pajak di Belgia termasuk yang lebih tinggi 5 persen dari rata-rata negara lain di Eropa Barat. Di Belgia, pajak penghasilan dipungut sebesar 50 persen, khususnya untuk warga yang memiliki penghasilan US$ 46.900.

Jepang

Jepang adalah satu-satunya negara Asia yang masuk daftar negara-negara dengan pajak tertinggi di dunia. Jika rata-rata tingkat pajak negara di Asia hanya 23 persen, tingkat pajak penghasilan di Jepang mencapai 50 persen.

Inggris

Pada Maret 2010, pemerintah Inggris menaikkan 10 persen tingkat pajaknya menjadi 50 persen. Karena berbagai hal, tingkat pajak itu lalu diturunkan menjadi 45 persen, dan berlaku efektif mulai April 2013.

Finlandia

Pada 2004, karena efek inflasi, pemerintah Finlandia sempat menaikkan pajaknya menjadi 53,5 persen. Ketika inflasi mulai bisa diatasi, tingkat pajak di negara itu pun diturunkan kembali menjadi 49,2 persen.

Irlandia


Irlandia menjadi negara dengan pajak tertinggi di wilayah Eropa Utara, hingga masuk sebagai salah satu dari sepuluh negara di dunia yang dianggap pemungut pajak terbesar. Pada saat ini, pemerintah Finlandia menetapkan pajak penghasilan sebesar 48 persen untuk warganya.

Hmm… ada yang mau menambahkan?

Related

Umum 7174814824803106048

Posting Komentar

emo-but-icon

Recent

Banyak Dibaca

item