Negara-negara yang Terbanyak Melakukan Hukuman Mati
https://www.belajarsampaimati.com/2014/05/negara-negara-yang-terbanyak-melakukan.html
Ilustrasi/theatlantic.com |
Pada 2008, PBB telah mengeluarkan resolusi yang isinya himbauan untuk menghentikan hukuman mati. Namun tidak semua negara mematuhi resolusi tersebut, dengan berbagai alasan. Beberapa negara secara terang-terangan menentang resolusi itu, sementara beberapa yang lain tetap melakukan hukuman mati karena berbagai penyebab, semisal kasus kejahatannya yang terlalu besar atau berbahaya, sehingga si pelaku dihukum mati.
Berdasarkan data Amnesty International, setidaknya ada 5.837 eksekusi yang dilakukan di 22 negara dan teritori sepanjang tahun 2010. Angka itu belum termasuk mereka yang dieskekusi akibat konflik politik, semisal yang terjadi di Burma, ketika pemerintah junta militer di negara itu bisa menghukum mati siapa pun yang dianggap menentang negara. Menggunakan statistik Amnesty International, berikut ini negara-negara yang dianggap paling banyak melakukan hukuman mati di dunia.
Cina
Berdasarkan catatan Amnesty International, Cina melakukan 3.400 eksekusi mati pada tahun 2004, 470 eksekusi mati pada tahun 2008, dan 5.000 eksekusi mati pada tahun 2010. Eksekusi itu sebagai hukuman untuk kejahatan terorisme, peredaran obat terlarang, memproduksi ataupun mendistribusikan barang-barang beracun dan berbahaya, perdagangan seks, dan penipuan kartu kredit. Secara total ada 68 jenis kejahatan yang mengakibatkan hukuman mati.
Meski jumlah hukuman mati di atas terdengar sangat banyak, namun para ahli percaya bahwa angka kematian akibat hukuman mati di Cina jauh lebih tinggi dari yang dilaporkan Amnesty International, karena Cina tidak membukakan informasi jumlah pasti menyangkut narapidana yang dieksekusi. Secara statistik, sebanyak 60-80 persen dari seluruh eksekusi mati di dunia dilakukan di Cina.
Amerika Serikat
Sebanyak 34 dari 50 negara bagian menerapkan hukum pidana mati, dan Amnesty International mencatat 52 eksekusi mati pada tahun 2009, 37 eksekusi mati pada tahun 2008, dan 98 eksekusi mati pada tahun 1999. Kejahatan yang mengakibatkan hukuman mati itu adalah pembunuhan, spionase, dan pengkhianatan.
Jumlah hukuman mati di Amerika cenderung menurun. Meski begitu, Texas terus menjadi negara dengan jumlah eksekusi paling tinggi. Mereka telah mengeksekusi mati 473 orang sejak tahun 1976.
Arab Saudi
Berbeda dengan negara lain yang melaksanakan hukuman mati secara tertutup dan hanya disaksikan pihak-pihak berwenang, hukuman mati di Arab Saudi dilakukan di depan umum, dan biasanya dilakukan dengan pemenggalan kepala.
Berdasarkan data Amnesty International, Arab Saudi telah melakukan 39 eksekusi pada tahun 2006, 144 eksekusi pada tahun 2007, dan 27 eksekusi pada tahun 2010. Hukuman mati itu ditujukan untuk kasus pembunuhan, pemerkosaan, perzinaan, perampokan, penggunaan narkoba, dan pemurtadan.
Iran
Iran pernah mendapat kecaman dari dunia internasional karena menerapkan hukuman rajam pada anak di bawah umur. Di Iran, ada dua jenis hukuman yang mengakibatkan vonis mati, yaitu retribusi atau pengganti untuk pembunuhan yang telah dilakukannya, dan kejahatan reguler semisal perampokan atau perkosaan.
Di luar itu, Iran juga menerapkan hukuman mati untuk kasus penggunaan narkoba, perdagangan, paedofilia, homoseksualitas, spionase, dan kejahatan semacam pembunuhan. Untuk hal tersebut, Iran tercatat telah melakukan 177 eksekusi mati pada tahun 2006, 317 eksekusi mati pada tahun 2007, dan 312 eksekusi mati pada tahun 2010.
Korea Utara
Tidak jauh beda dengan Arab Saudi, Korea Utara juga melaksanakan hukuman mati di depan umum. Bedanya, Korea Utara menggunakan regu tembak. Kejahatan yang mendapat hukuman mati di antaranya pembunuhan, pencurian, spionase, pembelotan, pembangkangan politik, dan pengkhianatan.
Selain itu, pemerintah Korea Utara juga bisa saja menjatuhkan hukuman mati kepada pihak-pihak yang dinilai membuat suatu media yang tidak disetujui pemerintah. Tidak hanya pihak pembuatnya yang terancam hukuman mati, namun juga penonton atau orang yang melihatnya. Sepanjang tahun 2007-2009, Korea Utara telah mengeksekusi 75 orang. Memasuki 2010, selama setahun itu mereka mengeksekusi 60 orang.
Burma
Pemerintah junta militer Burma telah mengeksekusi lawan-lawan politik mereka sejak 1989 ketika junta militer berkuasa. Sejak 1989, ada peraturan hukum beladiri di Burma, yang memungkinkan pihak militer untuk menjatuhkan hukuman mati pada orang-orang yang dianggap menentang pemerintah secara sepihak dan langsung. Karenanya, kebanyakan orang yang dihukum mati adalah mereka yang melakukan oposisi politik, meski juga terdapat narapidana kasus pembunuhan atau perkosaan.
Jumlah pasti eksekusi mati di Burma tidak tercatat secara pasti, karena pemerintah junta militer di sana tidak menyediakan informasinya. Meski begitu, diperkirakan ada banyak korban hukuman mati di negara tersebut.
Pakistan
Sepanjang tahun 2007, Pakistan telah mengeksekusi 135 orang, sebagian besar untuk kasus pembunuhan, sementara sebagian kecil lainnya untuk kasus penghujatan, perzinaan, dan 27 kasus kejahatan lain. Sejak tahun 2000, sistem peradilan undang-undang Pakistan mencegah pemerintah mengeksekusi orang di bawah 18 tahun.
Semua hukuman mati dilaksanakan dengan cara digantung, kecuali perzinaan. Hukuman zina di Pakistan adalah rajam. Pakistan memiliki rekor tinggi untuk pembunuhan demi kehormatan. Di sana, anggota keluarga bisa membunuh anggota keluarga lain karena dianggap telah mengkhianati atau tidak menghormati mereka.
Syiria
Syiria adalah negara yang secara terang-terangan menentang larangan PBB untuk mengakhiri hukuman mati. Negara itu masih memberlakukan eksekusi mati dengan cara penggantungan atau penembakan di depan publik.
Kasus-kasus kejahatan yang mendapat hukuman mati di Syiria antara lain pengkhianatan, pembunuhan, tindakan politik terhadap pemerintah, perampokan, pemerkosaan, dan oposisi politik. Sepanjang 2010, Syiria tercatat telah melakukan hukuman mati terhadap 17 orang.
Yaman
Sama seperti Syiria, Yaman juga menentang resolusi PBB yang melarang hukuman mati pada 2008. Bahkan, Yaman dikecam dunia internasional akibat melakukan eksekusi terhadap anak-anak, di antaranya yang terjadi pada 1993 ketika mereka mengeksekusi seorang anak berusia 13 tahun. Hukuman mati di Yaman diperuntukkan untuk kasus perzinaan, murtad, perdagangan narkoba, pemerkosaan, dan pembunuhan.
Hukuman mati di Yaman dilakukan dengan cambuk dan rajam di depan khalayak ramai. Berdasarkan data Amnesty International, sebanyak 80 orang dieksekusi mati pada tahun 2001, 10 orang dieksekusi mati pada tahun 2002, 7 orang ditembak mati pada tahun 2003, 13 orang dieksekusi mati pada tahun 2007, dan 53 orang dieksekusi mati pada 2010.
Libya
Sepanjang 2010, tercatat ada 18 orang dieksekusi mati di Libya. Jumlah itu mungkin terkesan sedikit, tapi itu belum termasuk orang-orang yang tewas akibat kekerasan militer dan tindakan keras pemerintah terhadap para pemrotes pemerintahan Khadafi. Berdasarkan perkiraan, dalam beberapa tahun terakhir rezim tersebut, Libya telah melakukan eksekusi lebih banyak dibanding negara Afrika lainnya.
Beberapa hal yang mengakibatkan hukuman mati di Libya di antaranya pengkhianatan, perencanaan pembunuhan, dan keputusan pemerintah.
Berdasarkan data Amnesty International, setidaknya ada 5.837 eksekusi yang dilakukan di 22 negara dan teritori sepanjang tahun 2010. Angka itu belum termasuk mereka yang dieskekusi akibat konflik politik, semisal yang terjadi di Burma, ketika pemerintah junta militer di negara itu bisa menghukum mati siapa pun yang dianggap menentang negara. Menggunakan statistik Amnesty International, berikut ini negara-negara yang dianggap paling banyak melakukan hukuman mati di dunia.
Cina
Berdasarkan catatan Amnesty International, Cina melakukan 3.400 eksekusi mati pada tahun 2004, 470 eksekusi mati pada tahun 2008, dan 5.000 eksekusi mati pada tahun 2010. Eksekusi itu sebagai hukuman untuk kejahatan terorisme, peredaran obat terlarang, memproduksi ataupun mendistribusikan barang-barang beracun dan berbahaya, perdagangan seks, dan penipuan kartu kredit. Secara total ada 68 jenis kejahatan yang mengakibatkan hukuman mati.
Meski jumlah hukuman mati di atas terdengar sangat banyak, namun para ahli percaya bahwa angka kematian akibat hukuman mati di Cina jauh lebih tinggi dari yang dilaporkan Amnesty International, karena Cina tidak membukakan informasi jumlah pasti menyangkut narapidana yang dieksekusi. Secara statistik, sebanyak 60-80 persen dari seluruh eksekusi mati di dunia dilakukan di Cina.
Amerika Serikat
Sebanyak 34 dari 50 negara bagian menerapkan hukum pidana mati, dan Amnesty International mencatat 52 eksekusi mati pada tahun 2009, 37 eksekusi mati pada tahun 2008, dan 98 eksekusi mati pada tahun 1999. Kejahatan yang mengakibatkan hukuman mati itu adalah pembunuhan, spionase, dan pengkhianatan.
Jumlah hukuman mati di Amerika cenderung menurun. Meski begitu, Texas terus menjadi negara dengan jumlah eksekusi paling tinggi. Mereka telah mengeksekusi mati 473 orang sejak tahun 1976.
Arab Saudi
Berbeda dengan negara lain yang melaksanakan hukuman mati secara tertutup dan hanya disaksikan pihak-pihak berwenang, hukuman mati di Arab Saudi dilakukan di depan umum, dan biasanya dilakukan dengan pemenggalan kepala.
Berdasarkan data Amnesty International, Arab Saudi telah melakukan 39 eksekusi pada tahun 2006, 144 eksekusi pada tahun 2007, dan 27 eksekusi pada tahun 2010. Hukuman mati itu ditujukan untuk kasus pembunuhan, pemerkosaan, perzinaan, perampokan, penggunaan narkoba, dan pemurtadan.
Iran
Iran pernah mendapat kecaman dari dunia internasional karena menerapkan hukuman rajam pada anak di bawah umur. Di Iran, ada dua jenis hukuman yang mengakibatkan vonis mati, yaitu retribusi atau pengganti untuk pembunuhan yang telah dilakukannya, dan kejahatan reguler semisal perampokan atau perkosaan.
Di luar itu, Iran juga menerapkan hukuman mati untuk kasus penggunaan narkoba, perdagangan, paedofilia, homoseksualitas, spionase, dan kejahatan semacam pembunuhan. Untuk hal tersebut, Iran tercatat telah melakukan 177 eksekusi mati pada tahun 2006, 317 eksekusi mati pada tahun 2007, dan 312 eksekusi mati pada tahun 2010.
Korea Utara
Tidak jauh beda dengan Arab Saudi, Korea Utara juga melaksanakan hukuman mati di depan umum. Bedanya, Korea Utara menggunakan regu tembak. Kejahatan yang mendapat hukuman mati di antaranya pembunuhan, pencurian, spionase, pembelotan, pembangkangan politik, dan pengkhianatan.
Selain itu, pemerintah Korea Utara juga bisa saja menjatuhkan hukuman mati kepada pihak-pihak yang dinilai membuat suatu media yang tidak disetujui pemerintah. Tidak hanya pihak pembuatnya yang terancam hukuman mati, namun juga penonton atau orang yang melihatnya. Sepanjang tahun 2007-2009, Korea Utara telah mengeksekusi 75 orang. Memasuki 2010, selama setahun itu mereka mengeksekusi 60 orang.
Burma
Pemerintah junta militer Burma telah mengeksekusi lawan-lawan politik mereka sejak 1989 ketika junta militer berkuasa. Sejak 1989, ada peraturan hukum beladiri di Burma, yang memungkinkan pihak militer untuk menjatuhkan hukuman mati pada orang-orang yang dianggap menentang pemerintah secara sepihak dan langsung. Karenanya, kebanyakan orang yang dihukum mati adalah mereka yang melakukan oposisi politik, meski juga terdapat narapidana kasus pembunuhan atau perkosaan.
Jumlah pasti eksekusi mati di Burma tidak tercatat secara pasti, karena pemerintah junta militer di sana tidak menyediakan informasinya. Meski begitu, diperkirakan ada banyak korban hukuman mati di negara tersebut.
Pakistan
Sepanjang tahun 2007, Pakistan telah mengeksekusi 135 orang, sebagian besar untuk kasus pembunuhan, sementara sebagian kecil lainnya untuk kasus penghujatan, perzinaan, dan 27 kasus kejahatan lain. Sejak tahun 2000, sistem peradilan undang-undang Pakistan mencegah pemerintah mengeksekusi orang di bawah 18 tahun.
Semua hukuman mati dilaksanakan dengan cara digantung, kecuali perzinaan. Hukuman zina di Pakistan adalah rajam. Pakistan memiliki rekor tinggi untuk pembunuhan demi kehormatan. Di sana, anggota keluarga bisa membunuh anggota keluarga lain karena dianggap telah mengkhianati atau tidak menghormati mereka.
Syiria
Syiria adalah negara yang secara terang-terangan menentang larangan PBB untuk mengakhiri hukuman mati. Negara itu masih memberlakukan eksekusi mati dengan cara penggantungan atau penembakan di depan publik.
Kasus-kasus kejahatan yang mendapat hukuman mati di Syiria antara lain pengkhianatan, pembunuhan, tindakan politik terhadap pemerintah, perampokan, pemerkosaan, dan oposisi politik. Sepanjang 2010, Syiria tercatat telah melakukan hukuman mati terhadap 17 orang.
Yaman
Sama seperti Syiria, Yaman juga menentang resolusi PBB yang melarang hukuman mati pada 2008. Bahkan, Yaman dikecam dunia internasional akibat melakukan eksekusi terhadap anak-anak, di antaranya yang terjadi pada 1993 ketika mereka mengeksekusi seorang anak berusia 13 tahun. Hukuman mati di Yaman diperuntukkan untuk kasus perzinaan, murtad, perdagangan narkoba, pemerkosaan, dan pembunuhan.
Hukuman mati di Yaman dilakukan dengan cambuk dan rajam di depan khalayak ramai. Berdasarkan data Amnesty International, sebanyak 80 orang dieksekusi mati pada tahun 2001, 10 orang dieksekusi mati pada tahun 2002, 7 orang ditembak mati pada tahun 2003, 13 orang dieksekusi mati pada tahun 2007, dan 53 orang dieksekusi mati pada 2010.
Libya
Sepanjang 2010, tercatat ada 18 orang dieksekusi mati di Libya. Jumlah itu mungkin terkesan sedikit, tapi itu belum termasuk orang-orang yang tewas akibat kekerasan militer dan tindakan keras pemerintah terhadap para pemrotes pemerintahan Khadafi. Berdasarkan perkiraan, dalam beberapa tahun terakhir rezim tersebut, Libya telah melakukan eksekusi lebih banyak dibanding negara Afrika lainnya.
Beberapa hal yang mengakibatkan hukuman mati di Libya di antaranya pengkhianatan, perencanaan pembunuhan, dan keputusan pemerintah.
Hmm… ada yang mau menambahkan?