Apakah Pabrik Rokok Bisa Digugat Konsumennya?
https://www.belajarsampaimati.com/2014/01/apakah-pabrik-rokok-bisa-digugat.html
Ilustrasi/istimewa |
Soal bisa atau tidak bisa suatu pihak digugat secara hukum, tentu tergantung pengadilan. Namun, merujuk pada kasus yang pernah terjadi, pabrik rokok bisa digugat, dan itu terjadi di Amerika Serikat.
Pada akhir 1990-an, keluarga Roland Maddox menggugat perusahaan rokok Brown & Williamson, karena terbukti produknya telah menyebabkan kanker paru-paru terhadap Roland Maddox, hingga meninggal dunia.
Hasilnya, pengadilan di AS menjatuhkan sanksi denda sebesar 450 ribu dollar terhadap Brown & Williamson. Denda tersebut akan diberikan kepada keluarga Maddox, yang menderita kerugian materil akibat kematian, dan sebagai kompensasi biaya perawatan selama penderita mengalami sakit.
Perusahaan Brown & Williamson, melalui pengacaranya, John Nylan, berkeberatan terhadap vonis tersebut. Alasannya, kematian Maddox akibat penyakit paru-paru merupakan risiko yang harus ditanggungnya sendiri sebagai perokok aktif selama 50 tahun.
Kasus Roland Maddox bukan yang pertama. Pada Agustus 1996, pengadilan di AS juga menggugat perusahaan yang sama dengan tuntutan ganti rugi sebesar 750 ribu dollar akibat penyakit kanker paru-paru yang diderita oleh Grady Carter. Pada waktu itu, perusahaan Brown & Williamson yang digugat mengajukan pembelaan.
Kemudian, pada 1988, kasus gugatan terhadap perusahaan rokok juga pernah terjadi. Pada waktu itu, sebagai hasil putusan, pengadilan di New Jersey memerintahkan perusahaan rokok Liggett membayar 400 ribu dollar kepada keluarga korban kanker paru-paru, Rose Cipollone. Namun putusan itu akhirnya batal.
Hmm… ada yang mau menambahkan?
__________________________
Catatan terkait:
Siapa Penemu Rokok, dan Bagaimana Asal Usulnya?
Apa yang Disebut Sistem MiniMed?