Mengapa Magna Carta Dianggap UU HAM Pertama di Dunia?
https://www.belajarsampaimati.com/2013/11/mengapa-magna-carta-dianggap-uu-ham.html
Ilustrasi/azuzlet.com |
Raja John I juga berusaha merebut tahta ketika saudaranya, Raja Richard The Lionheart, sedang pergi berperang dalam Perang Salib. Ayah mereka, Raja Henry II, menjuluki John sebagai “Lackland”, karena tidak seperti kakak-kakaknya, Richard dan Geoffrey. Ia juga tidak memperoleh tanah warisan, karena telah menghilangkan banyak wilayah Inggris akibat berperang dengan Prancis.
Karena itulah, didorong perasaan tertekan, para bangsawan Inggris waktu itu berkumpul dan bersepakat untuk meminta Raja John I agar menandatangani Magna Carta, yang isinya memberi hak kepada setiap manusia bebas untuk mendapatkan pengadilan yang adil, dan memberi hak kepada setiap orang untuk mendapatkan keadilan dengan segera.
Magna Carta menunjukkan kepada masyarakat, bahwa seorang raja sekali pun harus taat pada hukum. Karena itulah Magna Carta kemudian dianggap sebagai Undang-Undang Hak Asasi Manusia pertama di dunia, dan menjadi awal mula terciptanya pemerintahan Inggris yang lebih adil.
Hmm… ada yang mau menambahkan?