Mengapa Magna Carta Dianggap UU HAM Pertama di Dunia?

Mengapa Magna Carta Dianggap UU HAM Pertama di Dunia? Belajar Sampai Mati, belajarsampaimati.com, hoeda manis
Ilustrasi/azuzlet.com
Pada 15 Juni 1215, para bangsawan Inggris memaksa Raja John I untuk menandatangani perjanjian Magna Carta (Kesepakatan Agung) di Runnymede, Thames. Raja John I adalah raja Inggris yang paling tidak populer dalam sejarah. Ia dibenci karena memungut pajak pada para bangsawan untuk membiayai peperangannya dengan Prancis, padahal ia telah banyak kehilangan wilayah akibat perang tersebut.

Raja John I juga berusaha merebut tahta ketika saudaranya, Raja Richard The Lionheart, sedang pergi berperang dalam Perang Salib. Ayah mereka, Raja Henry II, menjuluki John sebagai “Lackland”, karena tidak seperti kakak-kakaknya, Richard dan Geoffrey. Ia juga tidak memperoleh tanah warisan, karena telah menghilangkan banyak wilayah Inggris akibat berperang dengan Prancis.

Karena itulah, didorong perasaan tertekan, para bangsawan Inggris waktu itu berkumpul dan bersepakat untuk meminta Raja John I agar menandatangani Magna Carta, yang isinya memberi hak kepada setiap manusia bebas untuk mendapatkan pengadilan yang adil, dan memberi hak kepada setiap orang untuk mendapatkan keadilan dengan segera.

Magna Carta menunjukkan kepada masyarakat, bahwa seorang raja sekali pun harus taat pada hukum. Karena itulah Magna Carta kemudian dianggap sebagai Undang-Undang Hak Asasi Manusia pertama di dunia, dan menjadi awal mula terciptanya pemerintahan Inggris yang lebih adil.

Hmm… ada yang mau menambahkan?

Related

Sejarah 2296077018848311987

Posting Komentar

emo-but-icon

Recent

Banyak Dibaca

item