Bagaimana Cara Membuat SIM Internasional?

Ilustrasi/moladin.com
Untuk membuat SIM Internasional, kita bisa datang ke Ditlantas Polda Metro Jaya, yang beralamat di Jln. MT Haryono Kav 37-38, Jakarta, dan mendaftar kepada petugas di Loket Pendaftaran SIM Internasional. Sebelum mendaftar, siapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratannya.

Di loket pendaftaran SIM Internasional, kita akan diminta menunjukkan tanda pengenal, berupa KTP/KIT/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)/SIM nasional. Karena SIM Internasional dibuat dengan asumsi untuk berkendara di luar negeri, maka kita pun harus menunjukkan paspor asli yang masih berlaku.

Setelah semua tanda pengenal di atas ditunjukkan, kita juga harus menyerahkan fotokopinya, serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Khusus staf kedutaan ada syarat tambahan, yaitu harus melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan yang bersangkutan. Foto untuk pria harus mengenakan dasi, sedang untuk wanita harus mengenakan blazer. Latar belakang foto juga harus berwarna biru.

Setelah itu, kita akan diminta mengisi dan menandatangani formulir registrasi Permohonan SIM Internasional. Setelah formulir diisi dengan benar dan lengkap, kita harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 250.000 untuk pembuatan SIM Internasional baru, atau Rp. 225.000 untuk SIM Internasional perpanjangan, ditambah Rp. 6.000 untuk materai.

Kemudian, petugas akan memberikan buku SIM Internasional yang masih kosong. Bawa dan berikan buku tersebut pada petugas di loket lain, untuk diisi sesuai data yang kita berikan. Setelah kebenaran data dan pengejaan tulisannya dikonfirmasi, SIM Internasional pun dicetak dan dilegalisasi. Proses pembuatan SIM Internasional biasanya selesai dalam waktu 1 hari, dan SIM tersebut berlaku untuk waktu 1 tahun. 

Hmm… ada yang mau menambahkan?

Related

Umum 913983484668212119

Posting Komentar

emo-but-icon

Recent

Banyak Dibaca

item