Apa yang Dimaksud Paten, dan Bagaimana Aturannya?

Apa yang Dimaksud Paten, dan Bagaimana Aturannya?
Ilustrasi/indonesia.go.id
Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada seorang atau beberapa orang penemu, atas hasil penemuan di bidang teknologi (bisa berupa proses atau hasil produksi, atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu. 

Pemegang paten dapat melaksanakan sendiri penemuannya, atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. 

Selain itu, pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, serta melarang orang lain tanpa persetujuannya, yang mencakup paten produk dan paten proses.

Dalam hal paten produk, meliputi membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan, atau diserahkan. Sedang dalam hal paten proses, meliputi menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang paten.

Hmm… ada yang mau menambahkan?

Related

Umum 574171028417730746

Posting Komentar

emo-but-icon

Recent

Banyak Dibaca

item