Kapan UUD ’45 Ditandatangani?
https://www.belajarsampaimati.com/2009/06/kapan-uud-45-ditandatangani.html
Ilustrasi/mkri.id |
Satu hari setelah pembacaan teks proklamasi, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengambil keputusan, mengesahkan, dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 45.
Dengan demikian terbentuklah pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia yang berbentuk Republik (NKRI), dengan kedaulatan di tangan rakyat, yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan dibentuk kemudian.
Setelah itu Soekarno dan Mohamad Hatta terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama, atas persetujuan PPKI. Presiden dan wakil presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ‘45, adalah hukum dasar tertulis (basic law) konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia.
UUD ‘45 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Namun, sejak 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak 17 Agustus 1950, UUD ‘45 diganti UUDS 1950. Kemudian, Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu 1999 sampai awal 2000-an, UUD ‘45 mengalami empat kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hmm... ada yang mau menambahkan?