Kapan Berdirinya Radio Republik Indonesia?
https://www.belajarsampaimati.com/2009/05/kapan-berdirinya-radio-republik.html
Ilustrasi/kompas.com |
Sebelumnya, siaran radio pertama di Indonesia (yang waktu itu bernama Nederlands Indie - Hindia Belanda), adalah Bataviase Radio Vereniging (BRV) di Batavia (sekarang Jakarta). BRV resmi didirikan pada 16 Juni 1925. Siaran radio itu menggunakan bahasa Belanda, dan tempat siarannya di salah satu ruangan Hotel des Indes.
Semenjak lahirnya BRV, bermunculanlah badan-badan siaran radio lainnya, di antaranya Solossche Radio Vereniging (SRV) di Solo, Mataramse Vereniging Voor Radio Omroep (MAVRO) di Yogyakarta, Vereniging Oosterse Radio Luisteraars (VORO) di Bandung, Vereniging Voor Oosterse Radio Omroep (VORO) di Surakarta, Chineese en Inheemse Radio Luisteraars Vereniging Oost Java (CIRVO) di Surabaya, Eerste Madiunse Radio Omroep (EMRO) di Madiun, dan Radio Semarang di Semarang.
Seiring perkembangan siaran radio tersebut, pemerintah Hindia Belanda menganggap sudah waktunya untuk mengadakan peraturan-peraturan tentang penyiaran radio (radio omroep). Maka, pada 1934 diresmikanlah Undang-undang Radio (Radiowet). Bersamaan dengan itu, lahir pula perkumpulan radio yang diberi nama “Nederlands Indische Radio Omroep” atau NIROM.
NIROM kemudian berkembang pesat karena memperoleh keuntungan besar dalam pajak radio. Waktu itu masyarakat yang memiliki radio dikenakan pajak oleh pemerintah, yang ditujukan untuk mengembangkan siaran NIROM. Pajak itu disebut “Iyuran pendengar” (Luister bijdrage), sebesar 1.50 gulden sebulan, untuk setiap pesawat radio.
Ketika Jepang menduduki Indonesia, stasiun-stasiun radio tersebut dikuasai oleh Jepang. Kemudian, setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, para tokoh yang sebelumnya aktif mengoperasikan beberapa stasiun radio di beberapa kota memutuskan mengadakan pertemuan, untuk memutuskan langkah selanjutnya yang akan ditempuh dalam hal dunia siaran.
Pertemuan rapat itu diadakan di rumah Adang Kadarusman, di Jalan Menteng Dalam, Jakarta. Rapat yang diadakan pada 11 September 1945 itu menghasilkan keputusan untuk mendirikan Radio Republik Indonesia (RRI), dengan Dokter Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin umum RRI yang pertama.
Rapat tersebut juga menghasilkan suatu deklarasi yang terkenal dengan sebutan Piagam 11 September 1945, yang berisi 3 butir komitmen tugas dan fungsi RRI, yang kemudian dikenal sebagai Tri Prasetya RRI.
Semula, RRI berstatus sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak mencari keuntungan. Namun, sejak tahun 2000—seiring dibubarkannya Departemen Penerangan oleh pemerintahan Abdurrahman Wahid—RRI berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik.
Status sebagai Lembaga Penyiaran Publik itu ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan 12 tahun 2005, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang Undang Nomor 32/2002.
Hmm... ada yang mau menambahkan?