Apa yang Dimaksud Perundingan Linggarjati?
https://www.belajarsampaimati.com/2009/05/apa-yang-dimaksud-perundingan.html
Ilustrasi/ikpni.or.id |
Di dalam perundingan tersebut, Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, sedang Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jenderal yang dipimpin oleh Wim Schermerhorn, dengan anggota H.J. van Mook. Dalam perundingan itu juga hadir Lord Killearn dari Inggris, yang bertindak sebagai mediator.
Hasil perundingan Linggarjati di antaranya adalah pengakuan Belanda atas wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera, dan Madura. Perundingan itu juga menyepakati bahwa Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949, dan kedua belah pihak (Indonesia-Belanda) sepakat untuk membentuk RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan Belanda sebagai kepala negara.
Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia waktu itu. Beberapa partai, seperti Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan lainnya, menyatakan perjanjian itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan negara.
Akhirnya, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, yang isinya bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung Perundingan Linggarjati.
Pelaksanaan hasil Perundingan Linggarjati pun tidak berjalan mulus. Pada 20 Juli 1947, Gubernur Jenderal H.J. van Mook menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian itu, dan pada 21 Juli 1947 meletuslah agresi militer Belanda I.
Hmm... ada yang mau menambahkan?