Kapan Konvensi Anti-Genosida Disahkan?

Kapan Konvensi Anti-Genosida Disahkan? Belajar Sampai Mati, belajarsampaimati.com, hoeda manis
Ilustrasi/worldwithoutgenocide.org
PBB memberlakukan konvensi anti-genosida, yaitu kejahatan yang berkenaan dengan pemusnahan secara sengaja dan sistematis atas suatu kelompok rasial, nasional, etnik, atau religius. Konvensi itu disahkan pada 12 Januari 1951, dengan tujuan agar tidak lagi terjadi pemusnahan manusia atas manusia lainnya (genocide).

Contoh genosida yang paling mengerikan dalam sejarah abad 20 adalah ketika Turki melakukan pembunuhan atas 600 ribu orang Armenia pada tahun 1915, dan mengusir dua juta warganya yang masih hidup. Selain itu, praktik pembunuhan massal oleh Nazi Hitler atas kaum Yahudi juga menjadi genosida tak terlupakan dalam sejarah.

Konvensi anti-genosida dimulai dengan sebuah proposal dari Raphael Lemkin, yang anggota keluarganya menjadi korban kekejaman Nazi, yang mengajukan gagasan agar penghancuran kolektivitas rasial, agama, atau sosial, dinyatakan sebagai kejahatan internasional, karena efek kehancurannya. Namun, usulan itu tidak langsung diterima.

Sebelas tahun kemudian, pada 1944, Lemkin menerbitkan sebuah buku yang mengungkapkan pemikirannya di atas, dan di dalam buku itulah ia memperkenalkan istilah “Genocide”, yang merupakan gabungan dari kata “genos” yang dalam bahasa Yunani berarti ras, bangsa, atau suku, dan “cide” yang dalam bahasa Latin berarti membunuh.

Genosida didefinisikan sebagai tindakan terencana yang ditujukan untuk menghancurkan eksistensi dasar dari sebuah bangsa atau kelompok sebuah entitas, yang diarahkan pada individu-individu yang menjadi anggota kelompok bersangkutan.

Pada 8 Oktober 1945, konsep mengenai genosida untuk pertama kali diterima secara legal formal dalam sebuah dokumen internasional, yaitu pada pasal 6 (c) dari Piagam Nuremberg. Dalam proses pengadilan itu, sejumlah terdakwa dikenakan dakwaan melakukan genosida.

Salah satunya dituduh dengan sengaja dan sistematis melakukan “extermination of racial and national groups, against the civilian populations of certain occupied territories in order to destroy particular races and classes of people and national, racial, or religious groups”.

Akhirnya, pada 11 Desember 1946, Majelis Umum PBB dengan suara bulat mengeluarkan resolusi yang menyatakan bahwa, “Genosida adalah penyangkalan atas eksistensi kelompok manusia secara keseluruhan, yang mengguncang nurani manusia.” Secara bulat pula ditegaskan bahwa genosida adalah kejahatan dalam hukum internasional.

Setelah itu, dibentuklah komite ad hoc untuk genosida, yang bertugas merumuskan rancangan Konvensi Genosida. Hasilnya kemudian konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida) diterima oleh Majelis untuk ditandatangani atau diratifikasi. Sejak 12 Januari 1951 konvensi itu pun mulai berlaku.

Hmm... ada yang mau menambahkan?

Related

Sejarah 4733222293894063234

Posting Komentar

emo-but-icon

Recent

Banyak Dibaca

item