Apa Perbedaan Trademark dan Registered Trademark?
https://www.belajarsampaimati.com/2007/11/apa-perbedaan-trademark-registered.html
Ilustrasi/franchise-uk.co.uk |
Sedangkan Registered Trademark—biasa dilambangkan dengan huruf R dalam lingkaran (®)—adalah pemberitahuan merek dagang atas sebuah produk atau jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional.
Pemilik merek tersebut memiliki hak eksklusif atas merek itu, selama merek dagang itu terus diregistrasi secara rutin (biasanya lima tahun sekali). Artinya pula, selama merek itu masih terdaftar, orang lain tidak bisa menggunakannya karena akan dianggap melanggar hukum.
Merek yang telah terdaftar secara lokal bisa didaftarkan ke negara-negara lain untuk dapat diakui secara internasional, agar merek tersebut juga mendapatkan perlindungan hukum di negara bersangkutan. Begitu pun, merek internasional dapat didaftarkan di Indonesia untuk mendapatkan perlakuan sama.
Di Indonesia, pendaftaran merek bisa dilakukan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM. Sedangkan di luar negeri, tergantung di departmen yang berkaitan. Di Amerika, misalnya, urusan itu berada di bawah Department of Commerce.
Hmm… ada yang mau menambahkan?